“Kami pastikan tidak ada kendala dalam proses ini (penyerahan LHKPN). Kemungkinan pelantikannya dilakukan pada tanggal 17 bulan Agustus ini,” ujarnya.
Esya menekankan bahwa anggota legislatif yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengundurkan diri secara pribadi.
Setelah pengunduran diri itu diajukan, tambah dia, prosesnya akan dilanjutkan dengan verifikasi data dan rekomendasi dari masing-masing partai politik.
“Pengunduran diri harus dilakukan secara pribadi, kemudian akan ada verifikasi dan rekomendasi dari partai politik,” ucap dia.
Baca juga: Pemkab Cirebon selesaikan penyaluran dana hibah pilkada pada Juni ini