Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat, mendeportasi seorang pria warga negara asing asal Republik Rakyat China berinisial XB (40 tahun) setelah rampung menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono menjelaskan bahwa WNA China itu telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (6/5).
"Warga negara Republik Rakyat China tersebut telah diserahterimakan setelah bebas dari Lapas Kelas II Banjar pada 9 April 2024 dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi,” jelas Surjono sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
Surjono mengatakan XB menjalani pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 7 Agustus 2018 silam.
Surjono menambahkan pendeportasian warga negara asing yang bermasalah merupakan bukti komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi deportasi warga China usai jalani hukuman pidana narkoba