Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, menangkap empat orang pelaku yang melakukan aksi pembacokan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, hingga mengakibatkan tujuh orang korban mengalami luka-luka.
Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan para pelaku ditangkap hanya 1x24 jam setelah kejadian yang terjadi pada Minggu (5/6) dini hari di Jalan Raya Cicalengka.
"Berawal korban membuat laporan ke polsek, kemudian kerja sama antara polsek dengan polres untuk melakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP," kata Kusworo saat merilis kasus tersebut di Kabupaten Bandung, Senin.
Kusworo menjelaskan awal mula terjadinya pengeroyokan saat para pelaku sedang berkumpul, kemudian melihat orang yang melintas di dekatnya merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap salah satu tersangka.
Selanjutnya para pelaku langsung mengejar korban dengan menyalip motornya, kemudian mereka turun dari kendaraannya dan langsung melakukan pembacokan.
"Korban lari ke warung, kemudian dikejar, kemudian tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan membabi buta terhadap orang yang ada di sekitarnya," kata Kusworo.
Akibat pembacokan yang dilakukan sekitar 20-an orang pelaku, tujuh orang mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tubuhnya.
Kusworo mengatakan jajarannya masih memburu 16 orang pelaku lainnya yang melarikan diri ke luar kota sehingga petugas disebar untuk memburu dan menangkap pelaku lainnya.
"Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah lebih kurang 20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing," katanya.
Dia menambahkan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator daripada pengeroyokan tersebut.
"Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO," kata Kusworo.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara.