"Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah lebih kurang 20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing," katanya.
Dia menambahkan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator daripada pengeroyokan tersebut.
"Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO," kata Kusworo.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara.
Polresta Bandung tangkap 4 pelaku pembacokan di Cicalengka
Senin, 6 Mei 2024 20:10 WIB