Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat menindak tegas pengelola tambang pasir ilegal karena diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di kawasan Gunung Sungapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan atas terungkapnya aktivitas tambang ilegal ini, pihaknya mengamankan satu pelaku berinisial EMK (52) yang berperan sebagai pengelola.
Baca juga: Polresta Bandung ringkus 20 pengedar narkoba selama Oktober 2024
“Pengungkapan ini berhasil diungkap berdasarkan hasil penyelidikan. Di mana aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2024,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Rabu.
Kusworo menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tersebut, pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa perumahan di wilayah Bandung.
Menurut dia, para penambang bisa mengangkut pasir sebanyak 60 truk dalam satu hari dengan luas lahan yang telah digarap seluas kurang lebih satu hektare.
"Keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal ini selama tiga dikalkulasi berdasarkan kendaraan besar kecilnya di total bisa mencapai Rp810 juta," kata dia.