Kabupaten Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, meringkus 20 orang bandar dan pengedar narkoba dalam sepanjang Oktober 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 20 orang tersangka penyalahgunaan narkoba itu berasal dari 20 laporan yang telah diungkap dalam operasi tersebut.
"Dari hasil operasi ini, kami berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, diantaranya 57 paket sabu seberat 101 gram dan tembakau gorila atau sintetis seberat 198,4 gram," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, serta beberapa jenis obat psikotropika, yaitu 20 butir zypras, 20 butir alganax, dan 10 butir alprazolam.
Kusworo menjelaskan para tersangka berasal dari latar belakang yang beragam, seperti buruh harian lepas, penjaga parkir, dan montir.
“Dengan diamankannya barang berbahaya ini secara langsung tidak lagi mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.
Menurut dia, para pelaku terdiri dari berbagai usia dengan yang termuda berusia 23 tahun, dan beberapa di antaranya adalah residivis.