Kabupaten Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, meringkus 20 orang bandar dan pengedar narkoba dalam sepanjang Oktober 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 20 orang tersangka penyalahgunaan narkoba itu berasal dari 20 laporan yang telah diungkap dalam operasi tersebut.
"Dari hasil operasi ini, kami berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, diantaranya 57 paket sabu seberat 101 gram dan tembakau gorila atau sintetis seberat 198,4 gram," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, serta beberapa jenis obat psikotropika, yaitu 20 butir zypras, 20 butir alganax, dan 10 butir alprazolam.
Kusworo menjelaskan para tersangka berasal dari latar belakang yang beragam, seperti buruh harian lepas, penjaga parkir, dan montir.
“Dengan diamankannya barang berbahaya ini secara langsung tidak lagi mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.
Menurut dia, para pelaku terdiri dari berbagai usia dengan yang termuda berusia 23 tahun, dan beberapa di antaranya adalah residivis.
"Para tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan bandar skala kecil. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akarnya," kata Kusworo.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Bandung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran semua pihak dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di tanah air.
“Sebagian besar dari mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.