Bandung (ANTARA) -
Menurutnya, konsumsi daging anjing tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Baca juga: Subang antisipasi praktik perdagangan anjing untuk dikonsumsi
"Kalau daging itu, kembali lagi pada Undang-Undang Pangan. Anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal," kata Bey saat menanggapi isu Jabar jadi penghasil anjing untuk konsumsi bagi sejumlah provinsi, di Gedung Sate, Bandung, Selasa.
Namun demikian, Bey mengatakan Jawa Barat memang selama ini menjual anjing ke luar provinsi, tetapi bukan untuk konsumsi, melainkan untuk keperluan berburu.
"Harus diluruskan dulu, bahwa bukan daging anjing. Tetapi anjing pemburu. Di sini memang anjing pemburu dan hanya dikirim ke Sumatera Barat," katanya.
Ia mengatakan adapun penyelundupan anjing untuk konsumsi adalah ilegal dan sudah menjadi pidana, termasuk kasus di Jawa Tengah baru-baru ini."Kami juga memerlukan masukan masyarakat, kalau ada seperti itu laporkan pada kami, karena secara hukum tidak bisa dibenarkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima orang tersangka penyiksaan 226 anjing ditangkap Polrestabes Semarang, beberapa waktu lalu.
Tersangka mengaku telah menjalani bisnis penjualan anjing ilegal ini selama 10 tahun.
Baca juga: Kota Cirebon larang penjualan daging anjing demi kesehatan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bey tegaskan perdagangan anjing untuk konsumsi adalah ilegal