Subang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Subang, Jabar, melakukan antisipasi terjadinya perdagangan anjing untuk dikonsumsi serta praktik perdagangan daging anjing di wilayah itu.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang Erlinawati Pasaribu, di Subang, Minggu, menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti dugaan adanya rumah pengepul anjing di wilayah Kecamatan Jalancagak, Subang.
Tindaklanjut tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah tersebut bersama jajaran pihak kepolisian setempat.
Ia menyebutkan bahwa hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan hewan anjing untuk konsumsi. Sebab tidak sejalan dengan surat edaran Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan tentang Imbauan pengawasan perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di Subang.
Erlinawati menjelaskan sesuai dengan keterangan pemilik rumah pengepul anjing di Kecamatan Jalancagak, ternyata ditemukan ada 30 ekor anjing yang dipelihara di rumah milik Nurdin (51).
Puluhan anjing itu diakuinya difungsikan sebagai hewan pemburu sekaligus pengusir hama.
Keberadaan hewan anjing yang cukup banyak itu, Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang kemudian melakukan vaksinasi serta penyemprotan disinfektan di area kandang untuk menghindari penularan penyakit pada anjing.