"Kami juga memerlukan masukan masyarakat, kalau ada seperti itu laporkan pada kami, karena secara hukum tidak bisa dibenarkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima orang tersangka penyiksaan 226 anjing ditangkap Polrestabes Semarang, beberapa waktu lalu.
Tersangka mengaku telah menjalani bisnis penjualan anjing ilegal ini selama 10 tahun.
Baca juga: Kota Cirebon larang penjualan daging anjing demi kesehatan
Pj Gubernur Jabar tegaskan perdagangan anjing untuk konsumsi adalah ilegal
Selasa, 16 Januari 2024 19:01 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bey tegaskan perdagangan anjing untuk konsumsi adalah ilegal