Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat resmi berisi larangan perdagangan daging anjing, guna mencegah masyarakat mengkonsumsi daging tersebut karena dapat menularkan penyakit.
"Harus dilarang. Ini sebatas tupoksi kami dari dinas. Daging anjing itu bisa menularkan penyakit atau zoonosis," kata Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKP3 Kota Cirebon Iin Inayanti di Cirebon, Jumat.
Surat Imbauan Nomor 524/1489-Bid.PP, kata Iin, sudah disebarkan ke seluruh kecamatan yang diperuntukkan bagi camat, lurah, masyarakat, dan para pelaku usaha.
Iin menegaskan penjualan daging anjing di Kota Cirebon sangat dilarang, karena hewan tersebut bukan termasuk binatang ternak. Selain bersifat zoonosis, biasanya cara pemotongan daging itu melanggar kesejahteraan hewan.
"Karena daging anjing itu bukan untuk pangan, karena itu juga bukan hewan ternak. Kemudian praktik pemotongannya pun yang jadi masalah dan melanggar kesejahteraan hewan," ujarnya.
Dibuatnya surat imbauan itu, tutur dia, merupakan tanggung jawab dari DKP3 Kota Cirebon dalam memastikan tidak adanya praktik penjualan maupun pemotongan daging anjing.
Dibuatnya surat imbauan itu, tutur dia, merupakan tanggung jawab dari DKP3 Kota Cirebon dalam memastikan tidak adanya praktik penjualan maupun pemotongan daging anjing.
Ia mengatakan pada Oktober 2023 pihaknya sempat menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu restoran di Kota Cirebon yang menjual daging anjing.