Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan bahwa perdagangan anjing untuk konsumsi, baik di Jawa Barat maupun dijual ke luar provinsi adalah ilegal.
Menurutnya, konsumsi daging anjing tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Baca juga: Subang antisipasi praktik perdagangan anjing untuk dikonsumsi
"Kalau daging itu, kembali lagi pada Undang-Undang Pangan. Anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal," kata Bey saat menanggapi isu Jabar jadi penghasil anjing untuk konsumsi bagi sejumlah provinsi, di Gedung Sate, Bandung, Selasa.
Namun demikian, Bey mengatakan Jawa Barat memang selama ini menjual anjing ke luar provinsi, tetapi bukan untuk konsumsi, melainkan untuk keperluan berburu.
"Harus diluruskan dulu, bahwa bukan daging anjing. Tetapi anjing pemburu. Di sini memang anjing pemburu dan hanya dikirim ke Sumatera Barat," katanya.
Ia mengatakan adapun penyelundupan anjing untuk konsumsi adalah ilegal dan sudah menjadi pidana, termasuk kasus di Jawa Tengah baru-baru ini.
Menurutnya, konsumsi daging anjing tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Baca juga: Subang antisipasi praktik perdagangan anjing untuk dikonsumsi
"Kalau daging itu, kembali lagi pada Undang-Undang Pangan. Anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal," kata Bey saat menanggapi isu Jabar jadi penghasil anjing untuk konsumsi bagi sejumlah provinsi, di Gedung Sate, Bandung, Selasa.
Namun demikian, Bey mengatakan Jawa Barat memang selama ini menjual anjing ke luar provinsi, tetapi bukan untuk konsumsi, melainkan untuk keperluan berburu.
"Harus diluruskan dulu, bahwa bukan daging anjing. Tetapi anjing pemburu. Di sini memang anjing pemburu dan hanya dikirim ke Sumatera Barat," katanya.
Ia mengatakan adapun penyelundupan anjing untuk konsumsi adalah ilegal dan sudah menjadi pidana, termasuk kasus di Jawa Tengah baru-baru ini.