Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin ini memeriksa mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (FD) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019—2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Pada hari ini Febri tiba di KPK pada pukul 09.45 WIB.
"Atas nama FD, advokat," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Febri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada hari Kamis (27/3). Namun, pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang setelah Lebaran 2025.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Febri Diansyah terkait kasus Harun Masiku pada Senin ini