Pihaknya pun langsung melakukan investigasi terkait laporan itu. "Memang ada tercantum di dalam menu. Kami tindaklanjuti dengan pembinaan. Kami turun ke sana, kemudian melakukan dialog dan memang seharusnya tidak diperkenankan," jelasnya.
Ia menambahkan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, secara gamblang disebutkan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan, bukan ternak, sehingga tidak dijadikan untuk pangan.
"Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Cirebon larangan penjualan daging anjing demi kesehatan