Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan bahwa kampanye gelap atau black campaign dalam kontestasi pemilihan umum akan mengubah pesta demokrasi menjadi duka demokrasi.
"Karena pemilu itu namanya pesta demokrasi, maka harus gembira semua. Jangan main black campaign; kalau begitu arahnya, bukan pesta lagi, tapi duka. Jangan sampai pesta pora jadi duka cita," kata Bamsoet usai menghadiri pengukuhan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa malam (26/9).
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APS yang berisi kampanye
Bamsoet mengatakan hal itu berlaku pula pada semua pihak dan lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang harus menjaga netralitas dalam ajang pemilu.
ASN sendiri harus netral dalam Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Di dalam SKB tersebut terdapat larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, memberikan komentar, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, terkait aktivitas ASN di media sosial selama Pemilu 2024, Bamsoet menyebutkan warga negara Indonesia memiliki hak sama dalam memilih dan dipilih.
"Tentu dalam memilih dan dipilih itu ada mendukung atau tidak mendukung, kembali ke undang-undang saja," ucapnya.
Sebelumnya, dalam keterangannya, Bamsoet meminta Pemerintah menyosialisasikan kembali aturan mengenai larangan tersebut kepada ASN.
Baca juga: Bawaslu surati parpol Pemilu 2024 untuk tertibkan alat peraga kampanye
Selain itu, dia juga meminta Pemerintah berkomitmen membangun sinergisme dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas ASN. Dia secara tegas mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024.
"Meminta Pemerintah mengingatkan ASN untuk mengedepankan netralitas ASN dengan tidak terlibat pada politik praktis," ujar Bamsoet.
"Karena pemilu itu namanya pesta demokrasi, maka harus gembira semua. Jangan main black campaign; kalau begitu arahnya, bukan pesta lagi, tapi duka. Jangan sampai pesta pora jadi duka cita," kata Bamsoet usai menghadiri pengukuhan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa malam (26/9).
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APS yang berisi kampanye
Bamsoet mengatakan hal itu berlaku pula pada semua pihak dan lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang harus menjaga netralitas dalam ajang pemilu.
ASN sendiri harus netral dalam Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Di dalam SKB tersebut terdapat larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, memberikan komentar, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, terkait aktivitas ASN di media sosial selama Pemilu 2024, Bamsoet menyebutkan warga negara Indonesia memiliki hak sama dalam memilih dan dipilih.
"Tentu dalam memilih dan dipilih itu ada mendukung atau tidak mendukung, kembali ke undang-undang saja," ucapnya.
Sebelumnya, dalam keterangannya, Bamsoet meminta Pemerintah menyosialisasikan kembali aturan mengenai larangan tersebut kepada ASN.
Baca juga: Bawaslu surati parpol Pemilu 2024 untuk tertibkan alat peraga kampanye
Selain itu, dia juga meminta Pemerintah berkomitmen membangun sinergisme dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas ASN. Dia secara tegas mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024.
"Meminta Pemerintah mengingatkan ASN untuk mengedepankan netralitas ASN dengan tidak terlibat pada politik praktis," ujar Bamsoet.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bamsoet sebut kampanye hitam ubah pesta jadi duka dalam demokrasi