Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan bahwa kampanye gelap atau black campaign dalam kontestasi pemilihan umum akan mengubah pesta demokrasi menjadi duka demokrasi.
"Karena pemilu itu namanya pesta demokrasi, maka harus gembira semua. Jangan main black campaign; kalau begitu arahnya, bukan pesta lagi, tapi duka. Jangan sampai pesta pora jadi duka cita," kata Bamsoet usai menghadiri pengukuhan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa malam (26/9).
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APS yang berisi kampanye
Bamsoet mengatakan hal itu berlaku pula pada semua pihak dan lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang harus menjaga netralitas dalam ajang pemilu.
ASN sendiri harus netral dalam Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Di dalam SKB tersebut terdapat larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, memberikan komentar, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, terkait aktivitas ASN di media sosial selama Pemilu 2024, Bamsoet menyebutkan warga negara Indonesia memiliki hak sama dalam memilih dan dipilih.
"Karena pemilu itu namanya pesta demokrasi, maka harus gembira semua. Jangan main black campaign; kalau begitu arahnya, bukan pesta lagi, tapi duka. Jangan sampai pesta pora jadi duka cita," kata Bamsoet usai menghadiri pengukuhan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa malam (26/9).
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APS yang berisi kampanye
Bamsoet mengatakan hal itu berlaku pula pada semua pihak dan lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang harus menjaga netralitas dalam ajang pemilu.
ASN sendiri harus netral dalam Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Di dalam SKB tersebut terdapat larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, memberikan komentar, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, terkait aktivitas ASN di media sosial selama Pemilu 2024, Bamsoet menyebutkan warga negara Indonesia memiliki hak sama dalam memilih dan dipilih.