Cirebon (ANTARA) - Bawaslu Kota Cirebon, Jawa Barat menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) tidak sesuai ketentuan di daerah itu yang masih terpasang pada beberapa titik di wilayah ini.
"Kami berkolaborasi dengan Satpol PP dan dihadiri KPU saat kita apel siaga untuk melakukan penertiban APS, yang mengandung unsur kampanye serta di pasang di tempat tak sesuai," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiyah di Cirebon, Senin.
Ia menjelaskan penertiban itu dilakukan dengan memcopot APS milik bacaleg dari sejumlah partai politik (parpol). Dalam pelaksanaan tersebut Bawaslu Kota Cirebon membagi dua tim yang terdiri dari puluhan petugas.
"Tadi kita bergerak dari Kantor Bawaslu, kita bagi menjadi dua titik karena kita ada dua tim. Satu tim di Kecamatan Kesambi, Kecamatan Pekalipan, dan Kejaksaan. Tim kedua di Harjamukti dan Lemahwungkuk," ujarnya.
Ia mengemukakan mayoritas APS yang dicopot diduga memuat unsur kampanye seperti mencoblos, baik itu lewat tulisan maupun gambar.
Kegiatan penertiban ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan unsur pimpinan parpol di Kota Cirebon. Di mana mayoritas dari mereka sudah secara mandiri mencopot atau mengganti muatan isi APS yang disesuaikan selama masa sosialisasi.
"Setelah satu minggu berkoordinasi dengan para pimpinan parpol, ada kesepahaman bahwa mereka menertibkan secara mandiri. Banyak yang mereka tertibkan," katanya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Kota Cirebon Nurul Fajri menyampaikan dari 185 APS yang diduga melanggar, hampir sebagian besarnya sudah ditertibkan.
Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APS yang berisi kampanye
Senin, 25 September 2023 15:34 WIB