Menurut dia, APS yang masuk kategori diduga melanggar itu umumnya memuat unsur kampanye atau dipasang pada lokasi tidak sesuai dan berkaitan dengan ketertiban umum.
"Kami mengedepankan upaya pencegahan, karena keberhasilan dari proses pengawasan pemilu itu bukan seberapa banyak pelanggaran yang kami tindak dan kami putus. Tetapi seberapa efektif dan sejauh mana kami melakukan pencegahan terhadap peserta pemilu," tuturnya.
Ia menekankan tahapan saat ini adalah masa sosialisasi, sedangkan untuk kampanye dijadwalkan pada 28 November 2023 atau 25 hari setelah penetapan DCT di tanggal 3 November.
"Semua partai politik jangan khawatir, semua akan mendapat hak yang sama dan kesempatan yang sama untuk berkampanye," ucap dia.
Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APS yang berisi kampanye
Senin, 25 September 2023 15:34 WIB