"Tentu dalam memilih dan dipilih itu ada mendukung atau tidak mendukung, kembali ke undang-undang saja," ucapnya.
Sebelumnya, dalam keterangannya, Bamsoet meminta Pemerintah menyosialisasikan kembali aturan mengenai larangan tersebut kepada ASN.
Baca juga: Bawaslu surati parpol Pemilu 2024 untuk tertibkan alat peraga kampanye
Selain itu, dia juga meminta Pemerintah berkomitmen membangun sinergisme dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas ASN. Dia secara tegas mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024.
"Meminta Pemerintah mengingatkan ASN untuk mengedepankan netralitas ASN dengan tidak terlibat pada politik praktis," ujar Bamsoet.