Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meminta agar aparat penegak hukum baik itu polisi, jaksa, dan hakim untuk menjatuhkan pidana seberat-beratnya kepada 12 pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat.
Dia pun agar aparat penegak hukum mengusut kasus pemerkosaan tersebut hingga tuntas.
"Pelaku pemerkosaan ini harus dihukum seberat-beratnya. Semuanya tanpa kecuali. Berikan pesan bahwa tidak ada toleransi dalam bentuk apapun terhadap pelaku kejahatan seksual seperti ini," kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (Dapil) Cianjur itu juga meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait untuk turun langsung membantu proses pemulihan bagi korban yang mengalami trauma berat.
"Korban juga membutuhkan bantuan pemulihan dan rehabilitasi yang pasti membutuhkan waktu. Pemprov, Pemda, atau bahkan kementerian terkait harus segera mendampingi korban di masa pemulihannya," ujarnya.
Ke depan, dia mendorong upaya serius berbagai pihak untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kejahatan seksual seperti pelecehan dan pemerkosaan.
Terlebih, lanjut dia, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah disahkan saat ini yang bertujuan untuk menindak segala bentuk kejahatan seksual.
"Di legislatif kami akan terus perjuangkan perlindungan untuk perempuan ini lebih baik lagi dengan fokus pada pencegahan terjadinya pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya. Kasus ini harus jadi yang terakhir," kata dia.
Sebelumnya, Jumat (11/7), Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap 10 orang terduga pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi dan masih memburu dua orang pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang atau buron.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto di Cianjur, Jumat, mengatakan para pelaku melakukan tindak perkosaan secara bergiliran di sejumlah lokasi berbeda selama empat hari berturut-turut hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan melapor ke polisi.
"Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak," katanya.
Sebut saja korban berinisial Mawar (16), kata Tono, pertama kali diperkosa empat orang pemuda di salah satu rumah di kawasan Puncak pada tanggal 19 Juni 2025 dan pada 20 Juni 2025 korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain yang melakukan hal sama.
Sedangkan dua pelaku ini kemudian menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya pada 21–22 Juni 2025, di mana korban dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas. Di tempat ini, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pelaku.
"Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada tanggal 23 Juni dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pimpinan MPR minta pelaku pemerkosaan di Cianjur dijatuhi pidana berat