Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat kepada partai politik dan calon peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang agar diturunkan sebelum ditertibkan petugas termasuk memasang baliho di pohon.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna di Cianjur, Kamis, mengatakan saat ini peserta pemilu masih diperbolehkan melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye sesuai peraturan yang tertuang dalam PKPU.
"Bawaslu mengeluarkan surat agar peserta pemilu menertibkan sendiri alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho di tempat yang dilarang seperti di tempat pendidikan, tempat ibadah, dipaku di pohon dan fasilitas umum lainnya," kata Tatang.
Sebelumnya ungkap dia, pihaknya menerima pemberitahuan dari Satpol PP Kabupaten Cianjur akan melakukan penertiban alat peraga kampanye bakal calon anggota legislatif dan partai politik yang banyak terpasang di area terlarang.
Oleh karena itu pihaknya mengeluarkan surat imbauan yang seharusnya ditertibkan oleh masing-masing peserta pemilu, sebelum ada inisiatif dari Satpol PP untuk menertibkannya sebagai penegak peraturan daerah.
"Suratnya disampaikan pada bacaleg peserta pemilu dan partai politik, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten, tembusan-nya disampaikan ke dinas terkait di Pemkab Cianjur dalam hal ini Satpol PP Cianjur, karena yang berwenang untuk menertibkan," katanya.
Sampai saat ini, tutur dia, Bawaslu belum menerima laporan adanya alat peraga kampanye yang diturunkan secara mandiri, bahkan pantauan pihaknya ada beberapa alat peraga peserta pemilu yang dipasang di tempat terlarang termasuk di tiang listrik dan pagar sekolah.
"Kami akan terus mengingatkan agar partai politik peserta Pemilu mentaati peraturan yang telah ditetapkan dengan tidak memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang atau diturunkan jika tidak mengindahkan surat imbauan," ungkapnya.
Bawaslu surati parpol Pemilu 2024 untuk tertibkan alat peraga kampanye
Kamis, 21 September 2023 19:49 WIB