Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung meringkus dua pelaku pembunuhan berinisial AD (32) dan MS (21) terhadap seorang pemancing berinisial AC (19) di kawasan Gedebage, yang diketahui merupakan kakak beradik.
Pelaksana Tugas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adi Wijaya mengatakan peristiwa itu bermula saat kedua pelaku mendatangi korban yang sedang memancing pada Sabtu (21/2).
“Kemudian pelaku mencoba untuk membawa kendaraan itu. Nah kemudian juga mendapat perlawanan dari korban,” kata Adiwijaya di Bandung, Kamis.
Baca juga: Pelajar Cibeunying Kaler Tewas di Gedebage, Diduga Jadi Korban Begal Saat Pergi Memancing
Ia menjelaskan modus yang digunakan kedua pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota Polri untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan.
Namun korban yang merasa curiga kemudian melakukan perlawanan untuk mempertahankan sepeda motornya.
Pelaku MS dan AD kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam dan menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian dada.
“Akibat dari itu korban meninggal dunia di tempat. Kemudian untuk pelaku dua orang ini adalah kakak adik, saudara kandung,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban ke arah Garut dan sempat terdeteksi berada di wilayah Tasikmalaya.
“Lebih kurang satu minggu, anggota reskrim Polrestabes Bandung bisa mengungkap dan menangkap pelaku,” kata dia.
Polisi kemudian menetapkan MS dan AD sebagai tersangka serta menahan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, sepatu korban, alat pancing, serta sepeda motor milik korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026