Mulai 1 Agustus, TPST Bantargebang tolak sampah non-residu
- 12 Mei 2026 08:25
Sejumlah alat berat eskavator memindahkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026 yang bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr
Foto udara kawasan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026 yang bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr
Sejumlah alat berat eskavator memindahkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026 yang bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr