Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat mempercepat penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk segera disahkan menjadi sebuah regulasi.
"Kami membahas secara intensif. Beberapa potensi kewajiban pelaku wajib pajak kami kejar," kata Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Cirebon Doddy Aryanto di Cirebon, Kamis.
Alasan penyusunan itu dipercepat, kata Doddy, karena ketersediaan waktu pembahasan relatif sempit dan raperda tersebut dibuat untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Cirebon dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Doddy menyebutkan jika sudah disahkan raperda itu bisa dijadikan dasar hukum untuk seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan penarikan pajak dan retribusi.
Doddy menuturkan penyusunan Raperda PDRD akan dirampungkan secepatnya, sehingga dapat masuk tahap finalisasi Pemprov Jawa Barat pada awal Desember mendatang.
Ia menyampaikan dalam raperda itu terdapat perubahan kenaikan pajak, salah satunya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotik, karaoke serta lainnya yang semula 35 persen kini ditetapkan sebesar 50 persen.