Kabupaten Bandung (ANTARA) - Satlantas Polresta Bandung, Jawa Barat, mencatat memberikan tindakan tilang dan teguran terhadap 53.687 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Lodaya 2023 pada 4-17 September 2023 lalu.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom menjelaskan jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak selama Operasi Zebra Lodaya 2023 tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua, dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berkendara di bawah umur.
"Kami memberikan penindakan berupa tilang sekitar 6.481 pelanggar, dengan didominasi pelanggaran roda dua itu tidak menggunakan helm SNI dan berkendara di bawah umur, serta melawan arus," kata Anom di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Polresta Bandung pun mencatat jenis pelanggaran tidak menggunakan helm SNI sebanyak 24.456. Sementara itu, mayoritas pelanggar merupakan kalangan pelajar dengan rentang usia 15-20 tahun sebanyak 25.266 pelanggar.
"Perlu menjadi perhatian ini, yang dikhawatirkan adalah bagaimana selama Operasi Zebra ini ternyata profesi pelaku pelanggaran tertinggi itu didominasi justru oleh pelajar atau mahasiswa dibandingkan karyawan umum," jelas Mangku Anom.
Untuk kendaraan roda empat, dia mengatakan pelanggaran didominasi oleh pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain telepon genggam saat berkendara.
"Lalu, untuk roda empatnya, tidak menggunakan sabuk pengamanan dan menggunakan ponsel karena itu sangat membahayakan bagi orang lain maupun bagi dirinya sendiri," kata Anom.
Setelah Operasi Zebra Lodaya 2023, dia berharap masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan di jalan demi keselamatan bersama.
"Meskipun Operasi Zebra telah selesai, tidak mengundurkan pengamanan secara lalu lintas di Polresta Bandung," ujar Mangku Anom.