"Sebanyak 114 pelanggar lalu lintas yang kami tindak yang didominasi oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua sepeda motor," kata Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusumah di Sukabumi, Jumat.
Menurut Eryada, para pelanggar aturan lalu lintas tersebut diberikan sanksi berupa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) manual. Adapun jenis pelanggaran lalu lintas tersebut seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm keselamatan, pengendara di bawah umur.
Kemudian pengendara yang memodifikasi knalpot sepeda motor dari standar pabrik menjadi bising atau brong, melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah dan melanggar rambu lalu lintas yang tentunya dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
Masih tingginya angka kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) kurang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Operasi Zebra Lodaya polantas jaring seratusan pelanggar lalu lintas
Pewarta: Aditia Aulia RohmanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026