Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, mencatat sebanyak 1.428 pelanggaran lalu lintas yang ditangani selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya pada tanggal 17 sampai 23 November 2025 di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Dari data terbaru yang dihimpun, totalnya ada 1.428 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025," kata Kepala Satlantas Polresta Cirebon Komisaris Polisi Mangku Anom Sutrisno di Cirebon, Selasa.
Ia menjelaskan dari data tersebut, sebagian besar pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor, yakni sebanyak 1.098 pelanggar.
Pelanggaran terbanyak pada kategori roda dua adalah tidak menggunakan helm standar yang mencapai 534 pelanggar selama operasi berlangsung.
Selain itu, terdapat pelanggaran berkendara di bawah umur sebanyak 266 pelanggar, melawan arus 149 pelanggar, serta berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 97 pelanggar.
"Kemudian penggunaan ponsel saat berkendara tercatat 23 pelanggar, melebihi batas kecepatan 25 pelanggar, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak empat pelanggar," ujarnya.
Ia mengemukakan sejauh ini untuk kendaraan roda dua tidak ditemukan pengendara yang terlibat balap liar maupun berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kasatlantas menyampaikan pelanggaran pada kendaraan roda empat tercatat 330 pelanggar selama Operasi Zebra Lodaya 2025 di wilayah hukum Polresta Cirebon.
