Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menjelang Lebaran 2026 membongkar kasus pemalsuan uang dengan menyita barang bukti yang nilainya sekitar Rp12 miliar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama di Cirebon, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi uang palsu di Kecamatan Gegesik.
“Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka saat memproduksi uang palsu,” katanya.
Ia menyebutkan tersangka berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya.
Saat penangkapan, kata dia, tersangka tertangkap tangan sedang memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan menggunakan sejumlah peralatan yang telah disiapkan.
“Tersangka mendesain ulang uang pecahan Rp100.000, kemudian mencetak dan memotongnya hingga menyerupai uang asli untuk diedarkan,” ujarnya.
Ia mengemukakan uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Barat hingga luar daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta.
“Peredaran direncanakan sebelum perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 607 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp60,7 juta serta 100 lembar hasil cetakan yang belum dipotong senilai Rp400 juta.
Selain itu, ia menyebutkan ditemukan pula 52 rim kertas yang diperkirakan dapat menghasilkan uang palsu senilai Rp10,5 miliar serta lembar cetakan uang palsu yang baru tercetak sebelah senilai Rp1,5 miliar.
Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan, di antaranya printer, mesin hologram, laptop, dan alat penghitung uang yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
“Total potensi uang palsu dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12 miliar,” ujar dia.
Pihaknya menegaskan dalam kasus ini, tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026