Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial S (29), warga Desa Bodesari, Cirebon, karena terbukti menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Kamis, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.
Adapun saat ini, kata dia, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon untuk menelusuri asal dari uang palsu yang disimpannya.
“Hari ini pelaku sudah ditangkap. Tersangka menyimpan secara fisik uang palsu dan membelanjakannya di masyarakat. Kejadiannya berlangsung pada Senin kemarin,” katanya.
Ia menyebutkan setelah melakukan penyelidikan, petugas dari Satreskrim Polresta Cirebon kemudian menyita uang palsu di rumah tersangka dengan total nominal Rp2.950.000.
Sumarni mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 50 lembar uang palsu, dengan rincian 41 lembar pecahan Rp50.000 dan sembilan lembar pecahan Rp100.000.
Menurut dia, uang tersebut telah sempat digunakan oleh pelaku untuk berbelanja di sejumlah warung di wilayah setempat guna memenuhi kebutuhan pribadinya.
Tersangka, lanjut dia, mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pihak lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sedang mendalami apakah pelaku ini merupakan bagian dari jaringan atau sindikat yang lebih besar dalam peredaran uang palsu,” ujarnya.