Atas perbuatan tersebut, pihaknya menjerat tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP.
“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dengan menangkap 26 tersangka dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025.
“Para pelaku ini terlibat kasus pencurian, pembunuhan, penipuan hingga pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ucap dia.
Baca juga: Polresta Cirebon bongkar kasus penipuan dengan modus polisi gadungan
Baca juga: Polresta Cirebon kembalikan 34 sepeda motor yang dicuri kepada pemiliknya
Baca juga: Sembilan pengedar narkoba ditangkap Polresta Cirebon ringkus selama sepekan