Cirebon (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon meringkus dua tersangka pengedar uang palsu seusai melakukan transaksi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (22/9).
“Kedua tersangka berinisial AT dan SA, ditangkap setelah mencoba membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Kamis.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari kecurigaan pegawai SPBU, terhadap keaslian uang yang digunakan oleh kedua tersangka untuk membayar BBM.
Setelah menyadari kejanggalan itu, pegawai SPBU segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek terdekat untuk mengejar para pelaku. Tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil ditangkap.
“Pegawai SPBU mencurigai uang yang diberikan oleh para pelaku karena terdapat kejanggalan dalam bentuk dan tekstur uang tersebut,” ujarnya.
Sumarni menyampaikan dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap kendaraan tersangka, polisi menemukan lebih banyak lembaran uang palsu.
Menurut Kapolresta, total uang palsu yang diamankan dari kedua pelaku mencapai 999 lembar dengan pecahan Rp100 ribu.
Ia mengungkapkan kedua tersangka pada awalnya berniat menggunakan uang palsu tersebut, untuk keperluan pribadi serta membayar utang.