Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu lintas daerah yang melibatkan empat pelaku dengan total nilai miliaran rupiah.
"Hari ini empat tersangka sudah diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar di Kuningan, Kamis.
Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Jalaksana, Kuningan, pada tanggal 19 Mei 2025.
Tim Satreskrim Polres Kuningan, kata dia, segera bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pelaku berinisial AK (47), warga Karawang.
"Saat digeledah pelaku kedapatan membawa 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujarnya.
Dari hasil hasil pemeriksaan, kata dia, AK mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut kepada tiga orang lainnya berinisial WS (47) dan HM (45) asal Bogor serta MS (40) dari Kota Tangerang.
AKBP Ali menuturkan bahwa setiap pelaku memiliki peran berbeda. Misalnya, AK berperan sebagai pengedar utama, MS menjadi penghubung, serta WS dan HM bertindak sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu.
"Untuk tiga tersangka lainnya, ditangkap di sebuah hotel, Kecamatan Cilimus," katanya.