Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita dari operasi pengungkapan empat kasus pada Februari 2026 di wilayah Kabupaten Kuningan.

Kepala Satresnarkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo di Kuningan, Senin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, khususnya selama Ramadhan 2026.

Menurut dia, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok barang tersebut yang diduga berada di luar daerah.

“Kami mengamankan lima tersangka narkotika dan obat-obatan terlarang, dalam pengungkapan empat kasus sepanjang Februari 2026 di wilayah Kabupaten Kuningan,” katanya.

Ia menjelaskan empat kasus yang diungkap terdiri atas satu kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, satu kasus psikotropika dan obat keras atau bebas terbatas, serta dua kasus penyalahgunaan obat keras.

Ia menuturkan lima tersangka yang berhasil diamankan berinisial TS, YST, ADP, dan DG yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia 28 hingga 32 tahun.

Para tersangka, kata dia, diketahui berasal dari berbagai profesi dan domisili di wilayah Kuningan maupun luar daerah, termasuk Kabupaten Cianjur.

Ia menjelaskan dalam kasus pertama, polisi menangkap tersangka TS di Kecamatan Ciwaru, Kuningan pada 22 Februari 2026 dengan barang bukti 37 paket sabu seberat 7,4 gram.

Tersangka TS, lanjut dia, mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial T yang berasal dari Bogor dan kini masih dalam pengejaran petugas.

“Kami mengamankan juga timbangan digital, plastik klip bening, gunting, serta sedotan boba di rumah tersangka yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu,” katanya.

Sementara itu, ia mengatakan kasus lainnya melibatkan empat tersangka berbeda yang diamankan di sejumlah lokasi di Kuningan dengan barang bukti psikotropika serta ribuan butir obat keras.

Ia merinci petugas kepolisian telah mengamankan 260 butir psikotropika berbagai jenis, di antaranya alprazolam, merlopam, prohiper, dan camlet.

Barang bukti lainnya, kata dia, berupa 2.811 butir obat keras atau obat bebas terbatas, yang terdiri atas 2.700 butir tramadol dan 111 butir trihexyphenidyl.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel atau peta hingga transaksi langsung dengan metode cash on delivery (COD),” katanya.

Ia menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana, dan kepolisian masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Untuk narkotika jenis sabu, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026