Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RM (26) dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar di Kuningan, Rabu mengatakan pelaku diamankan saat bertransaksi di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, setelah adanya laporan dari masyarakat pada 4 September 2025.
“Warga menemukan adanya lembaran uang pecahan Rp20 ribu diduga palsu beredar di pasar, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata Ali.
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi menyita lima lembar uang pecahan Rp20 ribu palsu serta satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aksinya.
Menurut Kapolres, RM yang tercatat sebagai ASN itu berperan aktif menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu untuk transaksi harian di pasar.
Ia menyebutkan pelaku sering mengincar toko-toko kecil untuk mengedarkan uang palsu dengan membeli barang guna mendapatkan nominal uang asli dari hasil transaksi tersebut.
