“Tersangka AT dan SA mengakui bahwa mereka membeli uang palsu senilai Rp25 juta dari temannya yang berada di Jakarta,” katanya.
Selain uang palsu, pihaknya mengamankan satu unit mobil serta buku rekening tabungan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Sumarni menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini, guna mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar.
“Kami sedang menyelidiki lebih lanjut untuk membongkar jaringan di balik pencetakan dan peredaran uang palsu ini,” tuturnya.
Kapolresta menegaskan kedua tersangka, dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 07/2011 Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat selalu memeriksa keaslian uang saat melakukan transaksi. Masyarakat juga bisa melaporkan segera jika menemukan uang yang mencurigakan,” ucap dia.