Karawang (ANTARA) - Polres Karawang mengungkap kasus penipuan dengan modus uang palsu yang dilakukan sekelompok orang di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Dalam pengungkapan uang palsu ini kami menangkap enam pelaku," kata Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, di Karawang, Minggu.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus palsu ini berawal dari laporan warga dengan nomor laporan LP/B-197/II/2025/SPKT/RES KRW/POLDA JABAR, tertanggal 15 Februari 2025.
Dalam laporan itu disampaikan bahwa peristiwa penipuan dengan modus uang palsu terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika korban yang kebetulan sedang membutuhkan uang untuk modal usaha ditawari pinjaman uang sebesar Rp2 miliar oleh pelaku.
Mendapat tawaran yang menggiurkan, korban kemudian setuju dan akhirnya bernegosiasi dengan para pelaku.
Setelah sepakat, kemudian korban diminta uang sebesar Rp50 juta ke pelaku, sebagai syarat administrasi dalam pencairan pinjaman Rp2 miliar.
Korban kemudian diajak untuk melihat sejumlah uang dalam tas yang berada di dalam mobil pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat pecahan uang Rp100 ribu yang diklaim oleh pelaku berjumlah Rp1 miliar.
Setelah itu mereka kembali ke sebuah rumah makan untuk melanjutkan transaksi. Hingga akhir disepakati bahwa korban akan menyerahkan uang Rp50 juta demi mendapatkan uang pinjaman Rp2 miliar.
"Tapi saat itu pelaku menyatakan kalau uang yang siap dipinjamkan baru Rp1 miliar," katanya.
Korban pun memberikan uang senilai Rp50 juta, yang diberikan ke pelaku secara tunai sebanyak Rp40 juta. Sedangkan sisanya Rp10 juta diberikan melalui transfer.
Setelah mendapatkan uang syarat pinjaman dari korban, pelaku kemudian menyerahkan tas yang diklaim berisi uang tunai Rp1 miliar.
Transaksi selesai, masing-masing berpisah dan kembali ke tempat masing-masing.
“Namun, saat korban tiba di rumah dan membuka tas tersebut, ia terkejut karena seluruh isi tas itu ternyata uang palsu. Korban segera mencoba menghubungi tersangka, tetapi nomor telepon tersangka sudah tidak aktif. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," kata kapolres.
Disebutkan bahwa dalam kasus ini, korban yang memang membutuhkan uang untuk modal usaha diiming-imingi diberi pinjaman uang sebanyak Rp2 miliar, dengan biaya administrasi Rp25 juta per 1 miliar. Sehingga jika meminjam Rp2 miliar, maka biaya adminnya Rp50 juta.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap enam pelaku. Masing-masing berinisial MA (42), HM (56) dan HD (55), ketiganya merupakan warga Karawang. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial NY (43) warga Ciracas Jakarta Timur, YN (43) warga Banjarsari Jawa Barat, dan IS (54) warga Ciamis.
"Keenam pelaku ini melakukan aksi dengan peran berbeda. Ada yang berperan sebagai penyaji presentasi untuk meyakinkan korban, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta peran lainnya dalam mendukung aksi penipuan ini," kata kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita uang asli Rp7,1 juta sisa dari Rp50 juta yang diberikan korban, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta.