Bandung (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat (Jabar) memusnahkan uang palsu sebanyak 93.967 lembar yang beredar di wilayah itu.
Deputi Kepala Bank Indonesia (BI) Jawa Barat Achris Sarwani di Bandung, Senin, menyampaikan bahwa puluhan ribu uang palsu yang dimusnahkan tersebut merupakan uang yang telah beredar sejak Juli 2019 sampai dengan Juli 2024.
Baca juga: BI Cirebon menyediakan layanan pengecekan guna cegah peredaran uang palsu
“Kita mendapatkan uang palsu ini jalurnya melalui perbankan, melalui masyarakat langsung, dan melalui aparat hukum yang merupakan temuan dari tindak kejahatan,” kata Achris.
Achris menyebutkan uang palsu yang dimusnahkan ini dikumpulkan dari tiga wilayah utama di Jawa Barat, yaitu Bandung Raya sebanyak 63.000 lembar, Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) 20.000 lembar, dan Tasikmalaya sekitar 10.000 lebih lembar.
“Kegiatan ini sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung kemudian Pengadilan Negeri Kelas 1 Cirebon dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk bisa kita musnahkan pada hari ini,” kata dia.
Ia menyampaikan bahwa pemusnahan uang palsu ini bertujuan untuk melindungi perekonomian nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.
Menurut dia, selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini merupakan tindak pidana khusus yang berdampak luar biasa terhadap kondisi perekonomian kita, masyarakat, maupun terkait dengan kedaulatan NKRI terkait dengan penggunaan uang palsu ini,” katanya.