Achris mengungkapkan pemusnahan uang palsu tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan lebih mencintai serta memahami pentingnya menjaga nilai uang rupiah.
“Mudah-mudahan pemusnahan ini merupakan bagian yang kuat untuk kita semakin menunjukkan cinta, bangga dan paham terkait dengan uang rupiah kita,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI musnahkan 93.967 lembar uang palsu yang beredar di Jawa Barat