Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerapkan pembatasan izin perumahan sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sebagai langkah penataan pembangunan di Cianjur lebih tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan serta memperhatikan keselamatan masyarakat dan daya dukung lingkungan sekitar namun ruang investasi tetap terbuka.
"Meski ada pembatasan izin, kami tetap membuka ruang investasi dengan menempatkan aspek keselamatan, kepatuhan tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama, sehingga tidak menimbulkan dampak," katanya.
Dia menjelaskan pembatasan izin perumahan dalam surat edaran terbaru untuk memastikan proses pembangunan di Cianjur berjalan sesuai prosedur dengan memperhatikan aspek keselamatan dan daya dukung lingkungan karena sebagian besar wilayah Cianjur masuk dalam zona merah bencana.
Pemkab Cianjur telah melakukan koordinasi lintas sektor guna merespons kondisi kebencanaan yang terjadi di sejumlah wilayah sejak beberapa bulan terakhir dengan dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang (PUTR) Cianjur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur, dan Dinas Lingkungan Hidup Cianjur.
"Kami yakin kebijakan tersebut bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan sehingga tidak berdampak terjadinya kerusakan dan memicu bencana alam," katanya.
