Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menangkap dua pria berinisial A (39) dan W (53) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat.
“Hari ini kami sudah mengamankan dua pelaku tersebut, yang diduga hendak mengedarkan uang palsu jelang Lebaran 2025,” kata Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan di Indramayu, Selasa.
Ia mengatakan kasus ini terungkap, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak dan menyimpan uang palsu di sebuah rumah di Kecamatan Gantar.
Saat tim kepolisian tiba di lokasi, kata dia, ditemukan dua orang yang sedang menyimpan beberapa lembar uang dan setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu.
Menurut dia, uang palsu itu dicetak dalam pecahan Rp100.000 dan diduga akan diedarkan menjelang Lebaran di wilayah Indramayu.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan cairan varnish untuk membuat tekstur uang palsu menyerupai uang asli,” katanya.
Ia menyampaikan polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 218 lembar uang palsu, satu kaleng clear varnish merek Suzuka, dua tas selempang, dan satu alat pendeteksi uang palsu, serta satu flash drive berisi rekaman aktivitas pelaku.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
