Bandung (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat 56 persen dari 1.045.517 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat berangkat atau diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan angka itu didapat dari 23 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kini, kata dia, pihaknya pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menelusuri Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
Baca juga: Polres Indramayu tetapkan 3 tersangka TPPO
Sejak terbentuknya Satgas TPPO, menurutnya pihaknya telah mengungkap 37 kasus TPPO. Dari puluhan kasus itu, menurutnya ada sebanyak 82 orang yang menjadi korban eksploitasi TPPO.
"Kemudian dari 37 kasus tersebut, sebanyak 59 tersangkanya," kata dia.
"Kita melakukan pengungkapan itu paling banyak memang sebelum berangkat. Kemudian ada juga yang sesudah kembali, baru membuat laporan polisi," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan biasanya para perekrut itu mendatangi langsung calon korban untuk menawarkan pekerjaan di luar negeri. Bisa jadi, kata dia, perekrut itu merupakan mantan PMI yang mengajak tetangga atau saudara.
Baca juga: Legislator Jawa Barat minta kepolisian usut tuntas kasus TPPO di Garut
Selain itu, menurutnya ada juga korban yang terkena TPPO dengan tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial. Lalu menurutnya tak menutup kemungkinan perusahaan resmi juga berpotensi melakukan TPPO jika ujungnya tidak sesuai dengan komitmen awal.
"Secara teknis, mereka biasanya membawa, memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur, melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, dan dijerat dengan utang. Biasanya dikasih uang dulu, dan itu dihitung nanti, biayanya berapa, dan nanti akan dipotong ketika mereka menerima gaji," kata Yani.
Dia mengatakan pelaku TPPO itu bisa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi catat 56 persen PMI dari Jabar berangkat secara ilegal