Bandung (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat 56 persen dari 1.045.517 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat berangkat atau diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan angka itu didapat dari 23 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kini, kata dia, pihaknya pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menelusuri Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
Baca juga: Polres Indramayu tetapkan 3 tersangka TPPO
"Pada tanggal 5 Juni 2023, Polda Jawa Barat telah membentuk Satgas TPPO yang dipimpin oleh Wakapolda dan pelaksana hariannya Direktur Reserse Kriminal Umum," kata Ibrahim Tompo di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Dia mengatakan PMI yang berangkat atau diberangkatkan secara ilegal itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sehingga menurutnya hal itu pun menjadi atensi bagi institusi kepolisian.
Sejak terbentuknya Satgas TPPO, menurutnya pihaknya telah mengungkap 37 kasus TPPO. Dari puluhan kasus itu, menurutnya ada sebanyak 82 orang yang menjadi korban eksploitasi TPPO.
"Kemudian dari 37 kasus tersebut, sebanyak 59 tersangkanya," kata dia.
Berdasarkan sejumlah kasus yang diungkap, menurutnya korban TPPO yang paling banyak berasal dari Cianjur, Subang, Sukabumi, Indramayu, dan Bogor.
Menurutnya ada tiga modus yang dilakukan dalam TPPO, yakni melalui perusahaan, agensi, maupun perorangan. Mayoritas, kata dia, korban-korban TPPO itu dikirimkan ke kawasan Timur Tengah atau Arab Saudi.