Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
"Tersangka TPPO yang kami tetapkan ada tiga orang," kata Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar saat merilis pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Indramayu, Kamis.
Baca juga: Empat orang terkait kasus TPPO di Indramayu diperiksa polisi
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO itu masing-masing seorang perempuan berinisial DS, serta dua orang laki-laki berinisial ES, dan TO. Dua tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu dan satu tersangka lainnya asal Majalengka.
Fahri mengatakan penetapan ketiga tersangka TPPO setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga yang menjadi korban TPPO.
Kapolres menjelaskan berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka terbukti aktif melakukan penjaringan calon korban dan memberangkatkan mereka ke Timur Tengah sebagai pekerja migran ilegal.
"Kami mendapatkan laporan dari korban dan setelah itu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO," tuturnya.
Fahri mengungkapkan kronologi kasus TPPO tersebut berawal dari korban yang melihat unggahan salah satu tersangka di media sosial mengenai lowongan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji sebesar Rp5 juta per bulan.
Polres Indramayu tetapkan 3 tersangka TPPO
Kamis, 8 Juni 2023 21:10 WIB