Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyatakan bahwa pemerintah telah mengantisipasi sejak dini kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan kepada semua negara.
"Pada dasarnya sebenarnya kita sudah melakukan antisipasi dan mitigasi sejak (dini), karena kebijakan Trump itu bukan sesuatu yang tiba-tiba dalam hitungan hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono pada Rapat Koordinasi dalam rangka Menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Pasca-Idul Fitri 1446 Hijriah yang diselenggarakan Bapanas secara daring, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Tiga langkah Presiden Prabowo hadapi gejolak global dan tarif AS
Edy menyampaikan hal itu ketika awak media meminta tanggapan atas kebijakan Presiden AS Donald Trump yang mengenakan tarif dasar dan bea masuk baru kepada banyak mitra dagang, termasuk Indonesia yang terkena tarif timbal balik sebesar 32 persen.
"Sebelumnya kita sudah tahu bahwa arahnya akan ke situ. Yang kita baru tahu itu kan tarifnya, resiprokal kita 64 persen, setelah didiskon jadi separuhnya, 32 persen," ujarnya.
Namun, Edy menuturkan bahwa dirinya tidak bisa mengonfirmasi apakah ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tarif timbal balik yang ditetapkan Trump, karena posisinya bukan orang yang tepat untuk menyampaikan hal itu.
Kendati demikian, dia mengaku bahwa Kepala Staf Kepresidenan A.M. Putranto sudah memberikan arahan untuk menganalisis dampak kebijakan dari Trump terhadap Indonesia.
"Kami tidak bisa mengonfirmasi apakah ada arahan khusus dari Bapak Presiden atau tidak. Karena di level kami di Pejabat Eselon 1, itu kami hanya bisa mengonfirmasi ada arahan dari Bapak Kepala Staf Presiden untuk kemudian melakukan analisa dampaknya," ucapnya.
Ia mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan analisa dari dampak kebijakan tersebut.
"Kami sudah lakukan. Tentu saja kalau detailnya kita tidak bisa sampaikan di sini," tuturnya.
Lebih lanjut, Edy mengatakan bahwa tarif itu dikenakan untuk produk dari berbagai negara, bukan hanya Indonesia maka secara teori, demand atau permintaan dari Amerika akan turun.
Meskipun tarif ini bervariasi antar negara, diharapkan tidak akan mengganggu daya saing relatif Indonesia dengan negara lain, sehingga dampak negatifnya bisa diminimalkan.