Garut (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat membentuk tim untuk melakukan proses pemulihan kondisi psikis dan fisik seorang anak perempuan berusia lima tahun, korban asusila oleh ayah dan uaknya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ya betul kita membentuk tim untuk fokus membantu memulihkan kondisi psikis korban, termasuk juga kesehatannya, fisiknya," kata Ketua Ketua Forum KPAID Provinsi Jawa Barat Ato Rinanto saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, KPAI sudah mendapatkan laporan kemudian melakukan pendampingan proses hukum oleh jajaran Polres Garut terhadap korban perbuatan asusila, maupun memastikan pelakunya sudah ditangkap.
KPAI, kata dia, tidak hanya pendampingan untuk memastikan proses hukum berlanjut dengan baik, tapi juga melakukan upaya bersama pemerintah provinsi maupun kabupaten melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menangani korban.
"Kita bersama tim yang melibatkan psikolog dan juga pihak lain dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menangani persoalan anak ini," katanya.
Ia menyebutkan, penanganan korban ini tidak hanya memulihkan kondisi kejiwaan maupun fisiknya, tapi juga menangani pola asuh oleh keluarganya, terlebih dalam kasus ini pelakunya merupakan ayah dan uaknya.
Tim tersebut, kata dia, juga tidak hanya soal pola asuhnya yang harus diperbaiki, tetapi juga faktor lainnya yakni masalah perekonomian, untuk itu perlu disiapkan solusi membantu korban dan keluarganya.
"Kami juga akan melibatkan pihak Baznas untuk turut serta membantu menangani masalah kondisi perekonomian keluarga korban," katanya.