Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan mengatakan peristiwa tersebut mencederai komitmen Pemerintah dalam memperkuat pemberdayaan dan perlindungan perempuan, sebagaimana ditegaskan dalam Astacita.
“Kekerasan seksual dengan modus penuh siasat dan muslihat seperti yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut jelas tidak dapat ditoleransi serta harus dipastikan jangan terulang lagi di lingkungan pendidikan kedokteran,” kata Munafrizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Adapun Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian HAM saat ini sedang melaksanakan tugas untuk menggali dan menghimpun berbagai fakta di lapangan mengenai peristiwa kekerasan seksual itu.
Munafrizal pun mengapresiasi respons cepat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas peristiwa kekerasan seksual tersebut dengan melakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi di RS Hasan Sadikin.
Selain itu, Kemenkes juga mewajibkan pemeriksaan mental bagi para peserta pendidikan dokter spesialis, serta menyurati Konsil Kesehatan Indonesia agar mencabut Surat Tanda Registrasi pelaku kekerasan seksual tersebut sehingga tidak lagi memiliki izin praktik kedokteran.
Dia mengingatkan bahwa dunia pendidikan kedokteran sebelumnya juga pernah diterpa kasus lain yang menyulut keprihatinan publik.
Pada waktu lalu, pernah terjadi kasus perundungan (bullying) yang dilakukan oleh dokter senior terhadap dokter residen serta perilaku eksploitatif dan tidak manusiawi oleh dokter senior terhadap dokter residen.
"Mungkin saja ada jenis kasus lain yang masih belum terungkap ke publik," tuturnya.
Oleh karena itu, KemenHAM mendorong Kemenkes agar tidak hanya sebatas melakukan respons kasuistik, tetapi juga melakukan evaluasi multi-aspek terhadap dunia pendidikan kedokteran dan dunia kesehatan.
Kemenkes, kata dia, perlu melakukan audit HAM di dunia pendidikan kedokteran secara khusus dan dunia praktik kesehatan secara umum, agar selaras
dengan prinsip kepatuhan HAM.
Munafrizal menuturkan pihaknya akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan direktorat jenderal terkait di Kemenkes untuk membahas lebih detail hal tersebut.
Adapun KemenHAM telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan
pada tanggal 12 Maret 2025, yang pada pokoknya menyampaikan perihal pentingnya memastikan kepatuhan HAM di sektor kesehatan.
Lebih lanjut, Indonesia telah memiliki instrumen hukum HAM yang relatif cukup untuk memberikan perlindungan kepada perempuan, antara lain ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Namun, dirinya menyayangkan bahwa kasus kekerasan seksual atau perundungan masih terjadi, termasuk terjadi dalam profesi kesehatan.
“Profesi kedokteran sejatinya adalah profesi untuk kemanusiaan, para penyandang profesi ini seharusnya lebih memiliki sensitivitas kemanusiaan,” ucap Munafrizal menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenHAM kecam kekerasan seksual oleh dokter PPDS di RSHS