Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menyelamatkan seorang anak berusia 15 tahun asal daerahnya yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Rabu, mengatakan bahwa respons cepat ini setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada hari Selasa (14/1).
Baca juga: Polresta Cirebon berikan "trauma healing" untuk siswa terdampak banjir
Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa korban awalnya meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan ibunya sejak November 2024 dan tidak dapat dihubungi.
Pada hari Selasa, kata dia, korban menghubungi pihak keluarga dan mengungkapkan bahwa dirinya dipekerjakan sebagai tukang pijat plus dan pemandu lagu di Jakarta Utara.
"Korban juga mengaku sedang sakit, tetapi tetap dipaksa bekerja dan tidak diizinkan pulang karena punya utang sebesar Rp3 juta," katanya.
Karena khawatir dengan kondisi anaknya, kata Kombes Pol. Sumarni, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon.
"Tim Piket Siaga Reskrim dan Tekab 852 bergerak cepat menuju lokasi tempat korban ditahan. Korban berhasil diselamatkan, kemudian dibawa pulang ke Cirebon untuk diserahkan kepada keluarganya," katanya.
Kapolresta menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Cirebon saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pengurus spa tempat korban dipekerjakan.