Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terus melakukan upaya untuk menangani isu pencemaran udara, termasuk melakukan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemar.
Menjawab pertanyaan ANTARA dari Jakarta, Kamis, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan menjelaskan pencemaran udara teridentifikasi disebabkan oleh berbagai kontributor emiten, di antaranya sumber kegiatan transportasi, termasuk emisi kenderaan, industri dan pembakaran terbuka/pembakaran ilegal misalnya sampah.
"Arahan kerja Bapak Menteri KLH/ BPLH sudah jelas terkait pencegahan dan penanganan pencemaran udara, yaitu kerja cepat tepat untuk identifikasi potensi sumber serta pelaksanaan langkah penanganan konkret, mulai cara persuasif, preventif, preemtif hingga penerapan penegakan hukum lingkungan," katanya.
Dia menyebut secara khusus di wilayah Jabodetabek dan aglomerasi sekitarnya, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan pencemaran udara, termasuk membina kegiatan operasional kawasan industri di daerah masing-masing.
Koordinasi sudah dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait, jelasnya, seperti untuk uji emisi kendaraan bermotor terutama kendaraan berat di lokasi kawasan industri di Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polri.
Selain itu bersama Kementerian ESDM dan Pertamina juga menyiapkan bahan bakar bensin dan solar rendah sulfur setara standar Euro-4 secara bertahap untuk Jabodetabek dan nasional. Pembahasan langkah kerja juga dilakukan di sektor kegiatan di antaranya pembangkit listrik, semen dan peleburan logam.
"Telah dilakukan penegakan hukum lingkungan berupa penyegelan henti operasi terhadap beberapa kegiatan industri peleburan logam di Tangerang, juga pembakaran terbuka/sampah ilegal yang operasionalnya menyebabkan pencemaran udara," jelasnya.
Dia mengatakan KLH tetap berkewajiban memantau dan bekerja kencang demi terwujudnya kondisi kualitas udara sehat yang tentu juga merupakan harapan mutlak seluruh masyarakat, baik di Jabodetabek maupun Nasional.
"Bahwa pengelolaan lingkungan termasuk menciptakan kondisi kualitas udara baik adalah kerja bersama/kolaborasi semua pihak, karena itu KLH/ BPLH berharap kiranya semua pihak tetap pada komitmen yang sama dalam menjaga kualitas udara sesuai tugas fungsi masing-masing," demikian Edward Nixon Pakpahan.
Baca juga: Kualitas udara Indonesia membaik pasca Lebaran, ISPU dominan di kategori baik-sedang
Baca juga: KLH terbitkan sanksi paksaan ke sejumlah usaha di Puncak
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLH pastikan terus lakukan upaya tangani isu pencemaran udara