Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memprakarsai kebutuhan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus menangani pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ditemui usai pertemuan dengan pelaku usaha di kawasan industri Jabodetabek dan Kerawang di Jakarta, Kamis, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyoroti beragam kontribusi pencemaran udara termasuk dari sektor transportasi, kegiatan industri, dan pembakaran terbuka.
"Kami sedang memohon izin, untuk mendapat izin memprakarsai penyusunan Peraturan Presiden penanganan kualitas udara di Jabodetabek. Ini khusus karena jumlah (penduduk) 30,4 juta orang ini kan tidak main-main," tutur Hanif.
Penyusunan itu diperlukan, jelasnya, karena penanganan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek memerlukan kerja sama dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga.
Sebagai contoh, untuk menekan pencemaran udara di kawasan industri salah satunya perlu dilakukan konversi dari penggunaan batu bara menjadi gas yang membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.
Untuk sektor transportasi, diperlukan transisi menuju penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan standar Euro 4 yang dapat mengurangi polusi udara, yang membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.