Dia mengingatkan bahwa langkah menekan pencemaran udara diperlukan mengingat dampaknya tidak hanya kepada lingkungan tetapi juga kesehatan manusia.
"Yang kena 1 persen saja sudah berapa juta orang yang biayanya harus kita keluarkan untuk menangani mereka," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, dia juga secara khusus meminta kepada pengelola kawasan industri untuk menaati aturan yang ada, termasuk untuk memiliki Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) dalam bagian pengawasan kualitas udara.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang memproses mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) untuk mengimbau kawasan industri membangun SPKU tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLH prakarsai aturan khusus tangani polusi udara di Jabodetabek